Teddy Minahasa terlibat bisnis gelap peredaran narkoba jenis sabu,
Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran narkoba dan dianggap sebagai pengendali bisnis haram tersebut, sebagaimana terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Baca Selanjutnya: Teddy minahasa jalani sidang perdana kasus perdagangan narkoba hotman paris lawan dakwaan jaksa
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.