TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang vonis terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan segera digelar.
Terdakwa Ferdy Sambo dikabarkan akan mendengarkan vonis atau putusan hukuman pada 13 Februari 2023 mendatang.
Seperti diketahui sebelumnya Ferdy Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kini jelang sidang vonis Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J menginginkan mantan Kadiv Propam Polri itu untuk dihukum mati.
Hal tersebut diungkap Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak.
Baca juga: Kondisi Ferdy Sambo Jelang Vonis 13 Februari 2023, Suami Putri Chandrawathi Sempat Akui Putus Asa
Rosti Simanjuntak menyebut, hukuman mati layak diterima Ferdy Sambo, lantaran Sambo merupakan otak pembunuhan putranya.
"Harapan kami dari keluarga, semoga Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan anak kami, diberikan hukuman seberat-beratnya atau hukuman mati," kata dia kepada wartawan Selasa (31/1/2023).
JPU membacakan tuntutan kepada Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/2023).
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
JPU pun menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam perkara ini.
Ferdy Sambo Mengaku Putus Asa dan Frustasi Karena Dituduh hingga Dicaci Maki
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menyampaikan Nota Pembelaan atau pleidoinya.
Dalam pleidoinya, mantan Kadiv Propam Polri ini mengaku sorotan negatif yang dialaminya saat ini membuatnya putus asa dan frustasi.