TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta baru kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui kasus ini tengah di sidangkan.
Dan hari ini Bharada E selaku penembak Brigadir J tengah disidangkan.
Namun dalam sidang hari ini nota pembelaan Bharada E dan Putri Chandrawati ditolak JPU.
Hal itu karena JPU menemukan sebuah kejanggalan.
Berikut ini 3 fakta terbaru sidang Bharada E dan Putri Chandrawati.
1. Pantas JPU Tolak Pledoi Putri Candrawathi Dalam Kasus Brigadir J, Ternyata Temukan Kejanggalan
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dari JPU.
Satu di antaranya adalah soal keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan tersebut.
bahkan JPU menjelaskan bahwa Putri Candrawathi banyak berpura-pura.
Termasuk soal dirinya tak paham terkait kasus pembunuhan tersebut. Baca selengkapnya klik SINI
2. Jaksa yang Bacakan Tuntutan ke Bharada E Tahan Tangis, Senior: Mundur Saja
Jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan tuntutan terhadap Bharada E disorot mantan pejabat Kejagung RI.
Jaksa senior Jasman Mangandar Pandjaitan menyindir jaksa penuntut umum (JPU) yang menahan tangis saat membacakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Jasman mengatakan hal tersebut tidak biasa dilakukan oleh jaksa yang bertugas. Baca selengkapnya klik SINI
3. Akhirnya Terungkap, Alasan Jaksa Tolak Seluruh Nota Pembelaan Bharada E di Kasus Tewasnya Brigadir J
Seluruh nota pembelaan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditolak Jaksa.
Dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak semua nota pembelaan atau pleidoi dari tim kuasa hukum Bharada E.
Hal ini karena, Jaksa bersikukuh agar Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara. Baca selengkapnya klik SINI
Baca Berita Lainnya di: Google News