Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap, Alasan Jaksa Tolak Seluruh Nota Pembelaan Bharada E di Kasus Tewasnya Brigadir J

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak semua nota pembelaan atau pleidoi dari tim kuasa hukum Bharada E. Ini disampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).

Adapun Bharada E berstatus justice collaborator dari LPSK lantaran telah berani membongkar pembunuhan Brigadir J yang sebelumnya sempat ditutupi oleh skenario yang dibuat Ferdy Sambo.

Di sisi lain, dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini