TRIBUNMANADO.CO.ID - Seluruh nota pembelaan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditolak Jaksa.
Dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak semua nota pembelaan atau pleidoi dari tim kuasa hukum Bharada E.
Hal ini karena, Jaksa bersikukuh agar Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Ini disampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).
Baca juga: Apa Itu Seven Deadly Sins atau Tujuh Dosa Mematikan Menurut Ajaran Kristen
Jaksa meminta agar nota pembelaan dari tim pengacara Bharada E diabaikan.
"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian-uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan penuntut umum," ujar jaksa di ruang sidang.
Maka dari itu, jaksa memohon kepada majelis hakim agar seluruh pembelaan Bharada E ditolak.
"Satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ucapnya.
"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," imbuhnya.
Sebagai informasi, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Bharada E pun meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan.
Akan tetapi, jaksa menekankan tuntutan yang mereka berikan kepada Bharada E itu sudah memenuhi asas peradilan hukum dan rasa keadilan.
Adapun sidang sempat ricuh ketika tuntutan 12 tahun penjara Bharada E dibacakan.
Tuntutan ini pun menimbulkan pro kontra di publik, lantaran Bharada E merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
LPSK Berharap Status "Justice Collaborator" Dipertimbangkan
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) berharap agar status Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator (JC) kasus pembunuhan berencana Brigadir J bisa dijadikan pertimbangan dalam replik yang akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini, Senin (30/1/2023).
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi lewat siaran video menjelang sidang replik yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hal yang luput dari tuntutan sebelumnya yang dibacakan kepada Bharada E yaitu bahwa tuntutan tersebut luput menerapkan UU Perlindungan Saksi Korban yang jelas mengatur reward kepada JC," ujar Edwin.
Edwin mengatakan, tuntutan yang dibacakan sebelumnya yaitu 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer luput dari rasa keadilan publik.
Sebab itu, dia berharap, Jaksa Agung bisa memimpin pengajuan replik tersebut agar bisa memenuhi apa yang dirasa luput dalam tuntutan tempo hari.
"Kami berharap Jaksa Agung dapat memimpin pengajuan replik tersebut sebagai respons atas pleidoi yang disampaikan oleh pihak terdakwa maupun kuasa hukum dari Bharada E," kata Edwin.
"Replik ini menjadi kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk menguatkan apa yang sudah disampaikan dan apa yang belum sempat terbacakan ketika pembacaan tuntutan sebelumnya," imbuh dia.
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal memberikan tanggapan atau replik atas nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan oleh terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E, Senin (30/1/2023).
Diketahui, istri dan eks ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo itu merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Agenda Senin, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer adalah tanggapan JPU,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, Minggu (29/1/2023).
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer diduga turut melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Jaksa berpandangan, para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo yang dinilai menjadi otak pembunuhan Brigadir J dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang dianggap jaksa turut serta melakukan pembunuhan terhadap Yosua dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer yang disebut menjadi eksekutor penembakan Brigadir J dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Adapun Bharada E berstatus justice collaborator dari LPSK lantaran telah berani membongkar pembunuhan Brigadir J yang sebelumnya sempat ditutupi oleh skenario yang dibuat Ferdy Sambo.
Di sisi lain, dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.