Kasus Ferdy Sambo
Begini Tanggapan Psikolog Terkait Ferdy Sambo Cs yang Emosi Sedih, Menangis saat Pledoi
Proses persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Proses persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang berlangsung sejak awal hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada awal pekan ini turut diwarnai tangisan para terdakwa.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Baca juga: Rekap Bola Piala FA Manchester City Tumbangkan Arsenal dengan Skor 1-0, Citizens ke Babak 16 Besar
Baca juga: RENUNGAN KRISTEN - 1 Yohanes 5:13-15 Berdoa Menurut Kehendak Allah
Lalu bagaimana tanggapan Psikolog ?
Psikolog Klinis Liza Marielly Djaprie mengatakan bahwa saat membahas mengenai tangisan, erat kaitannya dengan emosi, ini jika dilihat dari sisi psikologi.
Sedangkan emosi memiliki ragam yang sangat banyak, dua diantaranya yang paling sering digunakan adalah emosi marah dan sedih.
"Kalau bicara dari sudut pandang psikologi, jadi emosi itu ragamnya banyak sekali, tapi dua emosi yang paling aman dan paling sering kita perlihatkan itu adalah marah dan sedih," kata Liza, dalam tayangan Kompas TV, Jumat (27/1/2023).
Saat emosi marah ditunjukkan seseorang, maka ia tampak menunjukkan kekuatan atau power yang dimilikinya untuk mempengaruhi seseorang.
Sementara itu, ketika emosi sedih yang ditunjukkan seseorang, maka biasanya berupaya untuk meminta simpati dari orang yang melihatnya.
"Kenapa? karena kalau marah itu terkesan memberikan power buat kita, kalau sedih itu terkesan memberikan simpati buat kita," jelas Liza.
Liza pun menilai wajar jika dalam momentum pembacaan pledoi itu, para terdakwa menunjukkan kesedihan mereka dengan berbagai cara yang ekspresif.
"Jadi memang wajar saja dalam kondisi seperti saat ini, mereka menggunakan sedih tersebut," tegas Liza.
Perlu diketahui, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar pada 17 Januari lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa lalu.
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Baru Terungkap Kondisi Ferdy Sambo di Penjara, Pengacara Ini Sebut Tak Pernah Tidur di Rutan |
![]() |
---|
Apa Itu Demosi? Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri, Begini Nasib Chuck Putranto |
![]() |
---|
Masih Ingat Chuck Putranto? Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Ini Batal Dipecat Polri, Berikut Alasannya |
![]() |
---|
Akademisi: Putusan Pidana Mati Ferdy Sambo Atas Pembunuhan Berencana Brigadir J Dinilai Kurang Tepat |
![]() |
---|
Masih Ingat Ferdy Sambo, Kini Para Pakar Kupas Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.