Sementara untuk Ferdy Sambo, selain terbukti dalam dakwaan primer juga dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer.
Yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Art)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
• ASN Tulungagung Tewas di Hotel, Sedang Bersama Teman Wanita, Sesak Nafas Saat Hubungan Intim