Bharada E

Keluarga Bharada E di Manado Ingin Hadir Langsung Sidang Putusan di Jakarta

Penulis: Arthur_Rompis
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Bharada E di Manado Ingin Hadir Langsung Sidang Putusan di Jakarta

Sementara untuk Ferdy Sambo, selain terbukti dalam dakwaan primer  juga dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer.

Yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Art)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

ASN Tulungagung Tewas di Hotel, Sedang Bersama Teman Wanita, Sesak Nafas Saat Hubungan Intim

 

Berita Terkini