Bharada E

Keluarga Bharada E di Manado Ingin Hadir Langsung Sidang Putusan di Jakarta

Penulis: Arthur_Rompis
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Bharada E di Manado Ingin Hadir Langsung Sidang Putusan di Jakarta

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Keluarga Bharada E di Manado Sulawesi Utara mengikuti jalannya sidang pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan pledoi dari televisi, Rabu (25/1/2023).

Amatan tribunmanado, keluarga yang berkumpul di rumah paman Bharada E, Roy Pudihang nampak betah berjam jam di depan televisi. Mereka setia menanti giliran Bharada E yang nanti dimulai pukul 20.30 Wita.

Roy Pudihang, paman Bharada E mengatakan, mereka sekeluarga giat mendoakan Bharada E agar diberi perlindungan oleh Tuhan.

Bimtek Tata Kinerja PPS Minsel Sulawesi Utara Berlangsung Serentak, Simak Materi yang Diberikan

Hasil Akhir Persija vs PSM Makassar, Macan Kemayoran Naik ke Puncak Klasemen Liga 1

"Kami selalu mendoakan Bharada E," kata dia. 

Roy meminta kebijaksanaan hakim yang mengadili perkara itu untuk memberi putusan yang seadil adilnya. 

Ungkap Roy, pihak keluarga berharap dapat menyaksikan langsung sidang putusan di Jakarta. 

Sebegaimana yang telah diberitakan sebelumnya, Bharada E telah menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada 18 Januari 2023 lalu. 

Dalam tunutan tersebut, JPU menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. 

Menurut JPU, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain.

Yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing  8 tahun.

Menurut JPU para terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara untuk Ferdy Sambo, selain terbukti dalam dakwaan primer  juga dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer.

Yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Art)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

ASN Tulungagung Tewas di Hotel, Sedang Bersama Teman Wanita, Sesak Nafas Saat Hubungan Intim

 

Berita Terkini