Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kuat Maruf Bacakan Pledoi, Sebut Brigadir J Orang Baik dan Pernah Menolong Dirinya

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuat Maruf Bacakan Pledoi, Sebut Brigadir J Orang Baik dan Pernah Menolong Dirinya. Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pleidoi atau pembelaan pada Selasa (24/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,

satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain

yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan, Senin (16/1/2023).

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Siapkan Pledoi Sangkal Tuntutan Jaksa, Terungkap Poin yang Beratkan Terdakwa

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Berita Terkini