Selain membuat surat perjanjian, Robi juga diminta untuk meminta maaf kepada para tokoh masyarakat dan ulama yang sudah dibohongi.
Permintaan maaf tersebut juga direkam melalui video supaya masyarakat bisa mengenali sosok Robi.
Robi bersama sang istri sendiri tidak ditahan oleh Polres Sampang.
Ia dilepaskan karena tidak ada unsur pidana atas apa yang dilakukannya tersebut.
Sandiwara yang diperagakan Robi tidak ada unsur pidana dan tidak cukup bukti untuk menjeratnya sebagai pelanggaran hukum.
Selain itu, tidak ada orang lain yang dirugikan atas tindakannya.
Di samping itu, ada permohonan dari salah satu keluarga Robi asal Pontianak yang mengajukan supaya Robi dipulangkan jika sudah tidak memenuhi unsur pidana.
Kesimpulan
Video yang mengeklaim sebuah jenazah hidup kembali tidak benar, sehingga perlu diluruskan.
Faktanya orang yang ada dalam video itu hanya berpura-pura mati dan membohongi beberapa orang.
Ia berpura-pura mati supaya bisa bertemu dengan salah satu ulama di Sampang.
Baca juga: Hoaks Ayah Brigadir J Bebaskan Bharada Richard Eliezer dari Penjara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com