Air Minum Isi Ulang

Depot Air Minum Isi Ulang di Manado Banyak yang Tidak Berizin, Helena: Itu Ada Sanksinya

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Depot Air Minum Isi Ulang di Manado Banyak yang Tidak Berizin, Helena: Itu Ada Sanksinya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00," jelasnya

"Setiap orang yang karena kelalaiannya memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00," ujarnya. (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini. 

HUT ke 76 Megawati Soekarnoputri, Olly Dondokambey Hadir Bersama Keluarga dan Orang Dekat

Berita Terkini