TRIBUNMANADO.CO.ID - Bakal Anggota DPD RI Sulawesi Utara masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dukungan pemilih.
11 Bakal Calon Anggota DPD RI, sesuai verifikasi KPU Sulut 6 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dukungan, kemudian 5 lainnya Belum Memenuhi Syarat (BMS).
5 Sosok yang BMS yakni Maya Rumantir, Aditya Anugrah Moha, Djenri Keintjem, Jos Pati, dan Murphy Kuhu.
Salman Saelangi, Ketua Divisi Teknis KPU Sulut mengatakan, dalam regulasi PKPU Nomor 10 Tahun 2022 di mana awal ada penyerahan dukungan minimal sebanyak 2.000 dan tersebut di 8 kabupaten/kota.
Salman Saelangi mengatakan, ketika dukungan awal itu diserahkan secara administratif, dilakukan verifikasi administrasi.
"Kita cek kecocokan dan kesesuaian terhadap status dukungan," katanya.
Jika memenuhi syarat minimal 2.000 dukungan dan tersebar di 8 kabupaten/kota maka diberikan status MS (Memenuhi Syarat), namun jika masih berada di bawah angka 2.000, ada dukungan dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
"Jika ada dukungan yang BMS atau TMS maka akan diberi status BMS," katanya.
Salman Saelangi mengatakan, masih ada kesempatan kepada bakal calon untuk melakukan perbaikan. Bahkan sesuai tahapan ada dua kali masa perbaikan.
"Masa perbaikannya pertama sampai 22 Januari," katanya.
Jika ada kekurangan dukungan lagi, masih ada kesempatan di perbaikan kedua.
"Nanti di lihat finalnya apa dukungan ini MS (Memenuhi Syarat), ini akan berlangsung sampai 30 April," jelasnya.
Adapun, sebelum ditetapkan sebagai calon masih ada lagi verifikasi faktual oleh KPU.
"Nanti verifikasi Faktual ada sampel ditarik dari populasi syarat administrasi dimasukkan," ujarnya.
Namun perbaikan pun tidak hanya bisa dilakukan bagi Bakal Calon yang berstatus BMS, kata Salman Saelangi Bakal Calon yang sudah MS pun bisa memasukan perbaikan.
Sebelumnya, KPU sudah mengumumkan hasil verifikasi administrasi syarat dukungan bakal Calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Utara (Sulut)
Informasi diperoleh tribunmanado.co.id, hanya 6 Figur yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan sesuai hasil verifikasi administrasi.
5 Figur lainnya belum memenuhi syarat, namun masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Apapun 6 Figur yang memenuhi syarat verifikasi administrasi yakni terdiri dari 3 orang Petahana DPD RI, Stefanus BAN Liow, Cherish Harriete, dan Djafar Alkatiri.
Kemudian, Abid Takalamingan, Adriana Dondokambey, dan Putri Rejeki Kasad.
Lalu 5 figur yang harus remedial yakni Maya Rumantir, Aditya Anugrah Moha, Djenri Keintjem, Jos Pati, dan Murphy Kuhu.
Sesuai syarat bakal Calon Anggota DPD RI harus memasukan minimal 2.000 dukungan ditandai dengan foto kopi KTP dan pernyataan dukungan. Selain itu dukungan harus tersebar di 8 dari 15 kabupaten/kota di Sulut. (ryo)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Baca juga: Jokowi Isyaratkan Bangun Bendungan Sawangan Minahasa Utara, Presiden: Lebih Banyak lebih Baik
Baca juga: BREAKING NEWS Seorang Kurir Ditangkap Polisi Manado, Bawa Paket Sabu Diduga Milik Napi Lapas Tondano