Sambo dianggap terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, Sambo juga dinilai terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yaitu yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa tak percaya tuduhan pelecehan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi
Jaksa penuntut umum menyampaikan 2 alasan yang membuat mereka meragukan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diduga melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Jaksa menyampaikan hal itu dalam analisis fakta hukum saat membacakan surat tuntutan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Adanya fakta korban Nofriansyah adalah seorang ajudan yang terlatih dan penunjukkannya pastilah sudah berdasarkan penilaian yang ketat," kata jaksa.
Jaksa juga menyatakan ragu atas keterangan Putri yang menuduh Yosua melakukan pelecehan karena hubungannya dengan sang ajudan cukup dekat.
"Adanya fakta korban Nofriansyah adalah orang yang sangat dipercaya yang dilihat dari tugas-tugas yang salah satunya mengelola keuangan
yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di rumah Saguling dan rumah dinas Duren Tiga nomor 46," ucap jaksa.
Menurut jaksa, jika dihubungkan dengan teori relasi kuasa maka dugaan pelecehan dilakukan Yosua kepada Putri menjadi janggal.
"Bahwa ada relasi kuasa antara laki-laki yang melakukan kekerasan seksual, harus ada pertimbangan mengenai risiko yang terjadi,
serta keadaan psikologis seorang calon pelaku," kata jaksa.
"Bahwa dipandang dari teori relasi kuasa dihubungkan dengan kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang istri penegak hukum berpangkat jenderal bintang 2
dan memegang jabatan Kadiv Propam maka menjadi janggal keterangan tentang kekerasan seksual atau pemerkosaan," lanjut jaksa.
Dalam perkara itu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri.