TRIBUNMANADO.CO.ID - Tangis kekecewaan terlihat dari wajah ibunda mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak, setelah mendengar tuntutan jaksa terkait hukuman kepada Putri Candrawathi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Rosti Simanjuntak menyatakan sangat kecewa atas keputusan jaksa penuntut umum yang hanya menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi.
Istri dari Samuel Hutabarat itu bahkan menyatakan bahwa semakin sakit hati karena tuntutan terhadap Putri Candrawathi tersebut.
"Tuntutan di persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur. Tuntutan itu sangat menyakitkan kami.
Membuat hati saya semakin sakit," kata Rosti sambil menangis dikutip dari program Breaking News di Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Dalam wawancara itu Rosti terlihat menangis setelah mendengarkan sidang pembacaan tuntutan terhadap Putri.
Dia merasa terpukul atas tuntutan Putri yang dinilai tidak setimpal dengan kematian Yosua.
Rosti Simanjuntak menilai tuntutan terhadap Putri tidak adil karena mengetahui rencana pembunuhan terhadap Yosua.
"Betul-betul tidak adil bagi kami sebagai orang tua. Tolong kami bapak hakim berikan kami kedilan.
Tolong kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya," ujar Rosti sembari menangis.
"Berikan hukuman yang semaksimal mungkin kepada Putri," ucap Rosti.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menuntut Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Jaksa menyatakan Putri terbukti melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Senin (16/1/2023) lalu, jaksa menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa dalam kasus yang sama dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Sedangkan pada Selasa (17/1/2023) kemarin, jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri sekaligus suami Putri, Ferdy Sambo, dengan pidana penjara seumur hidup.