Air Minum Isi Ulang

Pemkot Manado Siap Tindak Depot Air Minum Isi Ulang Tidak Berizin

Penulis: Arthur_Rompis
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wawali Manado Richard Sualang - Pemkot Manado Siap Tindak Depot Air Isi Ulang Tidak Berizin

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemkot Manado akan membenahi alur perizinan air minum isi ulang di Manado, Sulawesi Utara.

Wawali Manado Richard Sualang berjanji menertibkan depot air minum isi ulang tak berizin dan tercemar di Manado.

"Akan ditertibkan," kata dia Rabu (18/1/2023). 

Mengenai payung hukum, ungkap Richard, akan dibahas lebih lanjut.

Kadis Kesehatan Manado Steven Dandel mengatakan, pihaknya tengah mencari solusi untuk masalah air isi ulang.

"Untuk itu kami bersinergi dengan berbagai pihak agar masalah itu teratasi," ujar dia.

Fakta mengejutkan diungkap Kepala Dinas Kesehatan Manado, dr Steaven Dandel terkait legalitas Depot Air Minum Isi Ulang (AMIU) di Manado. 

Kata Dandel, berdasar hasil identifikasi pihaknya, ada 184 depot AMIU di Manado. 

Apa yang mengejutkan, yang berizin usaha AMIU hanya 24 depot. 

Untuk mendapatkan izin, pemilik usaha harus memiliki Sertifikat Layak Higienis dan Sanitas (SLHS) yang dikeluarkan Dinkes. 

"Ada seratusan yang beroperasi tanpa izin. Artinya tidak bisa dijamin keamanan higienitasnya karena tidak ada SLHS," kata Dandel dalam diskusi terbatas Penanganan AMIU di Kota Manado di Gran Puri Hotel, Manado, Selasa (17/01/2023). 

Kata Dandel, para pelaku usaha sudah diberi teguran lisan dan tulisan agar mengurus izin. 

Katanya, Dinkes tak punya wewenang mencabut izin usaha karena itu ranah dinas yang mengurus perizinan. 

"Masa berlaku SLHS itu tiga tahun dan bisa diperpanjang.

Kita bisa cabut SLHS jika memang tak memenuhi syarat dalam proses berjalan," kata Dandel. 

Halaman
12

Berita Terkini