Berita Populer

Berita Nasional Populer: Gempa Terkini, Kecelakaan Tadi Pukul 04.09 WIB hingga Putri Chandrawathi

Penulis: Indry Panigoro
Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berita Nasional Populer: Gempa Terkini, Kecelakaan Tadi Pukul 04.09 WIB hingga Putri Chandrawathi

Kecelakaan yang melibatkan dua truk, truk jungkit bernopol BK 8851 FB dengan truk traktor bernopol B 9566 FEH terjadi sekitar pukul 04.09 WIB.

Kecelakaan itu bermula ketika truk jungkit yang dikendarai RH sedang mengalami pecah ban sebelah kanan di bahu jalan KM 5400 B dan sudah menyalakan lampu hazard.

Kemudian truk traktor yang dikemudikan HS menghantam truk jungkit dari arah belakang sebelah kanan. 

"Sehingga mengakibatkan dua korban sopir truk jungkit dan sopir truk traktor. Mereka mengalami luka di bagian kepala dan sudah ditangani ambulans Jasa Marga," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno dalam keterangannya yang diterima TribunJakarta.com pada Rabu (18/1/2023). Baca selengkapnya di SINI

3. Alasan Pakar Hukum Pidana Sebut Putri Chandrawathi Akan Dituntut Lebih Ringan dari Ferdy Sambo

Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J memasuki babak baru.

Terdakwa Putri Chandrawathi dan Bharada E kan menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini Rabu (18/1/2023).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan , Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut masing-masing 8 tahun penjara.

Lantas apakah terdakwa Putri Candrawathi akan dituntut lebih ringan dibandingkan suaminya, Ferdy Sambo, atau justru sebaliknya? 

Ini pandangan pakar hukum pidana. Baca selengkapnya di SINI

Baca Berita Lainnya di: Google News

 

 

Berita Terkini