Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Alasan Pakar Hukum Pidana Sebut Putri Chandrawathi Akan Dituntut Lebih Ringan dari Ferdy Sambo

Ini alasan Pakar Hukum Pidana menyebut Putri Chandrawathi akan dituntut lebih ringan dari Ferdy Sambo.

Editor: Tirza Ponto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Alasan Pakar Hukum Pidana Sebut Putri Chandrawathi Akan Dituntut Lebih Ringan dari Ferdy Sambo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J memasuki babak baru.

Terdakwa Putri Chandrawathi dan Bharada E kan menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini Rabu (18/1/2023).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Kolase foto 3 terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf (kiri) Ferdy Sambo (tengah) dan Ricky Rizak (kanan) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Kolase foto 3 terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf (kiri) Ferdy Sambo (tengah) dan Ricky Rizak (kanan) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: Respon Ayah Brigadir J Atas Tuntutan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo, Masih Berharap di Hukum Mati

Ferdy Sambo dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan , Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut masing-masing 8 tahun penjara.

Lantas apakah terdakwa Putri Candrawathi akan dituntut lebih ringan dibandingkan suaminya, Ferdy Sambo, atau justru sebaliknya? 

Ini pandangan pakar hukum pidana.

Menurut pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho, menilai Putri Chandrawathi akan dituntut JPU lebih ringan dibanding Ferdy Sambo.

Putri Chandrawathi dinilai akan dituntut maksimal hanya 20 tahun pidana.

"Tampaknya kalau bu Putri tak sampai seumur hidup, mungkin maksimal 20 tahun," kata Hibnu, Selasa, dikutip dari youTube MetroTvNews.

Alasannya, karena Putri termasuk sebagai peserta walaupun secara materil penyebabnya adalah Putri Candrawathi.

"Karena dia termasuk sebagai peserta juga tapi bukan aktor, walaupun secara materiil penyebabnya adalah Ibu Putri."

"Bu Putri lah yang menyampaikan ke FS hingga FS melakukan pembunuhan," tuturnya.

Kemudian, alasan kedua, Putri disebut hanya ikut serta dalam perencanaan pembunuhan bukan aktor yang merencanakan.

"Kedua terkait perencanannya, (Putri Candrawathi) ikut dalam perencanaan atau turut serta perencanaan, harus dibedakan yang merencanakan dan yang turut serta," katanya.

Selain itu, tuntutan Putri dikatakan dapat lebih ringan karena faktor sosial seperti sebagai orang tua dan perempuan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved