Sangihe Sulawesi Utara

PT TMS: Haruskah Emas Diambil oleh Figur Bayangan yang Secara Ilegal Hanya Memperkaya Diri?

Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Safety talk yang diikuti karyawan dari masyarakat lingkar tambang

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak PT Tambang Mas Sangihe atau PT TMS menanggapi serangkaian kritik, protes hingga perlawanan lewat jalur hukum terhadap keberadaan mereka di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. 

Sementara penambang ilegal atau PETI mengekstraksi emas secara bebas di Sangihe tanpa izin atau peraturan lingkungan.

"Jadi perusahaan resmi PT Tambang Mas Sangihe telah menghadapi serangkaian standar yang berbeda," terang Direktur Utama PT TMS Terry Filbert lewat rilis yang dierima tribunmanado.co.id, Selasa (17/1/2023) malam. 

Ia mengatakan, PT TMS telah menghadapi beberapa individu yang menggunakan sistem pengadilan untuk menggugat izin PT TMS.

Hal yang membaut PT TMS terpaksa membela diri terhadap dua tuntutan hukum.

Terry Filbert menjelaskan, pada 22 Desember 2022, TMS telah memenangkan kasus yang terkait izin lingkungan atau AMDAL mereka. 

Mahkamah Agung Indonesia menyatakan AMDAL yang diberikan kepada TMS sah secara hukum. 

AMDAL mengharuskan perusahaan untuk menerapkan proses yang diperlukan untuk melindungi lingkungan. 

Semua tuntutan terkait pemberian izin telah ditolak.

Izin tersebut diberikan oleh  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara  dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara kepada PT  Tambang Mas Sangihe.

Namun, pada 12 Januari 2023, dalam keputusan 140/B/2022/PT. TUN. JKT, Pengadilan Indonesia telah membatalkan peningkatan status menjadi Status Operasi Produksi  yang  diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM).

Saat ini, tidak ada yang tahu mengapa peningkatan dibatalkan.  

Menurutnya, putusan ini tidak berdampak pada perizinan lainnya dan TMS secara legal masih dapat melakukan pemboran dan mengeksplorasi sumber daya emas di Sangihe.

Ia menjelaskan, kekalahan pada izin peningkatan produksi tidak berdampak pada AMDAL  atau perizinan yang lain serta Kontrak Karya kami.

Izin Peningkatan Produksi cukup mudah diperoleh dan pengadilan tidak melarang TMS untuk mendapatkan yang lain.

Bahkan, TMS berencana untuk mengajukan permohonan kembali dengan memperhatikan hal yang sebelumnya dipermasalahkan.

Terry Filbert menyebut, AMDAL atau izin lingkungan mereka tetap valid dan merupakan gugatan yang lebih penting untuk dimenangkan.

"Mahkamah Agung Indonesia telah membuat keputusan akhir dan tidak dapat diganggu gugat.  AMDAL adalah izin yang sangat sulit dan memakan waktu untuk mendapatkannya," ujar dia. 

Terry Filbert mengatakan, pihaknya selalu mengikuti dan akan terus mematuhi kewajiban yang ditetapkan dalam hukum Indonesia. 

Sebelumnya, ESDM memberikan daftar persyaratan yang diperlukan untuk mencapai peningkatan kami ke Status Produksi Operasional dan kami telah mengikuti arahan mereka secara eksplisit.

"Dengan pembatalan ini, kami bermaksud untuk mengajukan permohonan kembali untuk peningkatan Status Produksi Operasional dengan ESDM dengan persyaratan tambahan yang mereka butuhkan," ujar dia.

Terry Filbert mengatakan, biasanya proses peningkatan status membutuhkan waktu satu atau dua  bulan untuk dapat  diterima.

Ia menyebut, kemunduran kecil ini hanyalah salah satu contoh dari hambatan yang patut jadi pertanyaan atas operasional TMS

Menurutnya, kekecewaan seperti ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain seperti Tesla yang tertarik untuk berinvestasi di Indonesia.

"Ironisnya, jelas bahwa penambangan ilegal terjadi di Pulau Sangihe dalam skala industri.  Perlawanan terhadap TMS tampaknya tidak terlihat seperti perlawanan terhadap penambangan emas tetapi terhadap siapa yang melakukannya," ujar dia.

Menurutnya, tidak ada yang berusaha menghentikan PETI meskipun mereka tidak memiliki izin operasional atau lingkungan.

"Bahkan,  ada oknum aparat di Sangihe secara terbuka mengawal alat berat mereka dan melindungi mereka," terang dia.

Kata dia, kerusakan yang diakibatkan oleh penambang ilegal bersifat permanen dan mereka tidak memperbaiki lingkungan ketika mereka mengekstraksi emas.

Menurutnya, tambang-tambang yang beroperasi di Sangihe saat ini hanyalah tambang-tambang ilegal yang dijalankan oleh PETI.

Ia menjelaskan, selain merusak lingkungan di Pulau Sangihe, PETI tidak memberikan lapangan kerja atau kontribusi ekonomi yang berkelanjutan kepada masyarakat di Pulau Sangihe atau pemerintah pusat.

"Mereka hanya memperkaya beberapa orang dengan mengorbankan masyarakat luas," ujar dia.

Terry Filbert menyebut, sejumlah masyarakat juga hanya menyuarakan penentangan terhadap kegiatan operasi TMS yang sudah jelas-jelas resmi. 

"Mengapa mereka tidak protes atau memblokir kegiatan yang dilakukan penambang ilegal?" ujar dia. 

Kata dia, masa depan Sangihe sedang dipertaruhkan.

"Jangan salah, emas di Sangihe sudah diambil oleh PETI dan mereka mengambil emas menggunakan teknik penambangan yang paling berbahaya," ujar dia.

Terry Filbert lantas mengajukan beberapa pertanyaan. 

Pertama, haruskah emas diambil oleh figur bayangan yang secara ilegal hanya memperkaya diri mereka sendiri sementara mungkin menggunakan uang itu untuk niat jahat?

Kedua, haruskah kita mengambil momen yang hanya muncul sekali seumur hidup ini untuk bekerja dengan perusahaan yang bertanggung jawab, taat akan peraturan, berkomitmen pada perlindungan dan pemantauan lingkungan?

Terry Filbert menegaskan, PT TMS berkomitmen menyediakan pekerjaan dengan penghasilan yang baik, mendistribusikan kekayaan melalui pajak dan bersedia bekerja untuk mengembangkan Sangihe?" 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini. 

Berita Terkini