Ia meminta agar masing-masing perangkat daerah membuat perencanaan dan administrasi keuangan secara matang.
" Sehingga Januari sudah lelang dan Februari sudah mulai fisik. Jangan ada lagi perencanaan tiga bulan," ujarnya.
Perencanaan 3 bulan maksudnya lelang dan fisik baru dimulai 3 bulan sesudah tahun anggaran berjalan.
Sekprov Steve Kepel mengingatkan pejabat yang menerima kepercayaan spesial yang diberikan kepala daerah harus menjalankan dengan baik.
Adapun saat melakukan pembinaan terhadap pengelola Keuangan, Steve Kepel didampingi didampingi Asisten Administrasi Umum Fransiskus Manumpil, dan Kepala BKAD Femmy Suluh.
Sebelumya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan, Kemendagri sebenarnya memberikan solusi agar kondisi tersebut tidak terus berulang, salah satunya melalui skema pengadaan dini.
“Pemda dapat melakukan pengadaan dini atas barang/jasa yang dapat dimulai pada Juli dan Agustus di tahun anggaran sebelumnya,” ujar Eks Penjabat Gubernur Sulawesi Utara ini.
Skema tersebut dijelaskan Agus Fatoni, telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Bahkan, lanjut dia, Kemendagri bersama LKPP dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pengadaan Dini atas Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Menurut Fatoni, pada Tahun 2023 sebenarnya daerah dapat melakukan pengadaan dini pada Juli- Agustus di Tahun Anggaran 2022 saat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah ditetapkan.
Bahkan daerah juga sudah bisa menetapkan pemenang lelang. Misalnya lelang barang/jasa tahun anggaran 2023 yang dapat dilakukan pada Juli - Agustus 2022.
Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan langkah dan strategi pemda dalam meningkatkan realisasi belanja APBD tahun anggaran berjalan dan periode mendatang. (ryo)