PDAM Duasudara Bitung mencetak semua rekening pembayaran pelanggan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Pasalnya, pelanggan yang namanya tertera pada rekening pembayaran pelanggan merasa tidak pernah membayar pemakaian dikarenakan air minum dimaksud tidak pernah mengalir atau dialirkan.
Pihak PDAM Duasudara Bitung mengirimkan bukti rekening pembayaran pelanggan dimaksud ke pihak Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Yang mana rekening pelanggan tersebut merupakan salah satu syarat, sehingga dana hibah dari pemerintah pusat terkait program hibah air minum dapat ditransfer dari pemerintah pusat.
Sejak awal kegiatan program hibah air minum, sambungnya, PDAM Duasudara Bitung tidak memberikan data atau persyaratan yang sebenarnya.
Maka sudah tentu dana hibah dari pemerintah pusat Kementerian Keuangan RI tidak semestinya diterima oleh Pemkot Bitung.
Namun tetap dihibahkan karena pihak PDAM Duasudara Bitung telah mengirim seluruh persyaratan yang diminta. (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.