Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tersangka kasus korupsi hibah air minum tahun 2017 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Duasudara Bitung, kini sudah dilimpahkan Polda Sulawesi Utara ke Kejaksaan Tinggi.
Dia adalah AA alias ADES, pelaksana operasional regional manager 8 pada Project Prohamsam PT Sucofindo (Persero) TA. 2018.
Namun perkara korupsi berbandrol Rp 14 Miliar ini bukan yang pertama.
Sebelumnya sudah ada dua orang yang telah melewati proses hukum hingga diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
Kedua terdakwa itu adalah Mohammad Nurcholis Laminula sebagai Regional Manager 6 PT Sucofindo dan Raymond Richard sebagai Direktur PDAM Duasudara Kota Bitung.
Mereka terbukti bersalah melanggar pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Raymond divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14 miliar subsider empat tahun, dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan.
Sedangkan Nurcholis divonis empat tahun penjara. Nurcholis dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 1 bulan.
Diketahui Modus dalam kasus ini yaitu membuat keterangan berupa surat-surat dan rekening fiktif untuk dapat memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagai penerima dana hibah air minum dari pemerintah pusat.
Kejadian berawal ketika pada tahun anggaran 2016, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI mengundang pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia yang bersedia mengikuti program hibah air minum.
Dan salah satu pemerintah daerah (Pemda) yang bersedia adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.
Kemudian, Pemda yang bersedia mengikuti program dimaksud, diwajibkan membawa data yang diminta atau persyaratan ke Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Sehingga Pemkot Bitung melalui Direktur PDAM Duasudara Bitung membuat surat pernyataan bahwa PDAM Duasudara Bitung memiliki idle capacity sebesar 50 liter per detik.
Surat pernyataan tersebut merupakan salah satu syarat paling mendasar sehingga dapat mengikuti program hibah air minum yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli pengairan dari Politeknik Negeri Manado, ternyata pihak PDAM Duasudara Bitung tidak memiliki idle capacity
PDAM Duasudara Bitung mencetak semua rekening pembayaran pelanggan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Pasalnya, pelanggan yang namanya tertera pada rekening pembayaran pelanggan merasa tidak pernah membayar pemakaian dikarenakan air minum dimaksud tidak pernah mengalir atau dialirkan.
Pihak PDAM Duasudara Bitung mengirimkan bukti rekening pembayaran pelanggan dimaksud ke pihak Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Yang mana rekening pelanggan tersebut merupakan salah satu syarat, sehingga dana hibah dari pemerintah pusat terkait program hibah air minum dapat ditransfer dari pemerintah pusat.
Sejak awal kegiatan program hibah air minum, sambungnya, PDAM Duasudara Bitung tidak memberikan data atau persyaratan yang sebenarnya.
Maka sudah tentu dana hibah dari pemerintah pusat Kementerian Keuangan RI tidak semestinya diterima oleh Pemkot Bitung.
Namun tetap dihibahkan karena pihak PDAM Duasudara Bitung telah mengirim seluruh persyaratan yang diminta. (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.