Minsel Sulawesi Utara

Kadis PMD Minsel Sulawesi Utara Warning Hukum Tua Gunakan Dana Desa Sesuai Aturan

Penulis: Manuel Mamoto
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadis PMD Ever Poluakan

10-25 Persen dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan selebihnya dapat digunakan untuk menunjang program-program prioritas berupa bantuan permodalan kepada Badan Usaha Milik Desa.

Program kesehatan termasuk penanganan stunting, pariwisata skala desa sesuai dengan potensi karakteristik desa, serta program atau kegiatan lain.

Kadis PMD Ever Poluakan berharap pemerintah desa dapat memanfaatkan Dana Desa untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat.

"Dengan memanfaatkan dan mengelola Dana Desa dengan penuh rasa tanggungjawab kami berharap apa yang menjadi Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati yakni Minsel Maju Berkepribadian dan Sejahtera dapat segera terwujud," pungkas Poluakan yang juga pernah menjabat sebagai Asisiten III Setdakab Minsel.(Isak)

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini 

 

Berita Terkini