Dalam SK yang ditandatangani Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, itu disebutkan besaran UMK 2023 Manado sebesar Rp 3.530.000.
Besaran UMK tersebut mulai berlaku 1 Januari 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Manado, Paul Sualang, menuturkan UMK Manado lebih tinggi dari provinsi.
Sebutnya, penetapan UMK Manado dilakukan dengan tiga kajian. Baca selengkapnya di SINI
Itulah Berita Populer di Sulawesi Utara: SK Gubernur Soal UMK Manado, Personel Polres Bitung Naik Pangkat
Baca Berita Lainnya di: Google News