Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa istri atau penggugat menduga telah ada hubungan terlarang (bersenggama) antara suami sebagai tergugat dengan ibu kandung penggugat sebelum pernikahan penggugat dan tergugat, yang dijelaskan pada point 6.
Penggugat (istri) pada point 7 dikatakan bahwa terjadi percekcokan antara istri dan suami yang berselingkuh, yang disebabkan karena suami diketahui memesan seorang pelacur.
Dikutip TribunKaltim.co dari TribunBanten di artikel berjudul TERUNGKAP Ketamakan RZ, Selingkuh dengan Mertua dan Kerap Jajan PSK, NR Syok dan Trauma, melalui aplikasi yang ada di handphone tergugat (istri) dengan tujuan bersenggama.
Pada Point 8 juga disebutkan terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suami kepada penggugat.
KDRT tersebut terjadi jika penggugat (istri) menanyakan hubungan terlarangnya dengan sang Ibu penggugat atau mertua suami.
Tergugat juga tidak memberikan kasih sayang pada penggugat yang dijelaskan pada point 8.
Selain itu, pada point 9 dijelaskan bahwa tergugat dan ibu kandung penggugat pada tanggal 16 November 2022 digerebek warga ketika penggugat tidak ada di rumah.
Tergugat dan Ibu kandung penggugat ditemukan dalam keadaan tanpa sehelai pakaian, yang kemudian tergugat dan ibu kandung tergugat diarak warga ke rumah RT.
Adapun informasi terbaru menyebutkan bahwa penggerebekan tersebut terjadi di sebuah perumahan yang terletak di Kota Serang, Banten.
Telah tayang di TribunKaltim.com dan TribunMedan.com