Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pakar Hukum Sebut Terdakwa Pembunuhan Tak Bisa Jadi Justice Collaborator, Bagaimana Nasib Bharada E?

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E, terdakwa pembunuhan Brigadir J. Ahli Hukum Sebut Terdakwa Kasus Pembunuhan Tak Bisa Justice Collaborator.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dr Mahrus Ali sebagai Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), menyebut status justice collaborator (JC) tidak dapat diberikan kepada terdakwa kasus pembunuhan.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, salah satu terdakwa, yakni Bharada E atau Richard Eliezer telah berstatus justice collaborator.

Bharada E beberapa waktu lalu telah berjanji akan berkata jujur dalam persidangan agar sidang berjalan terang dan benderang berdasarkan fakta.

Lantas bagaimana nasib Bharada E?

Terkait status justice collaborator tersebut, Mahrus Ali menjelaskannya saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Mahrus Ali memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Apakah klausul justice collaborator ini bisa digunakan untuk Pasal 340 atau Pasal 338?" tanya kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah.

"Persoalannya itu adalah karena di Pasal 28 itu kan JC itu hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu.

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (13/12/2022). (Tangkapan Layar Youtube Tribunnews)

Di situ dijelaskan pelakunya kan banyak tuh jenisnya tindak pidananya," kata Mahrus Ali.

"Cuma di situ ada klausul yang umum lagi, termasuk kejahatan-kejahatan lain yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan," tambahnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Terekam CCTV Tidak Memakai Sarung Tangan, Pernyataan Bharada E Bohong?

Dalam beberapa kasus tindak pidana seperti korupsi, narkotika, kekerasan seksual, dan pembunuhan, jelas Mahrus, pelakunya tidak dapat diberikan status JC.

"Dalam konteks ini maka sepanjang tidak ada keputusan ya ikuti jenis tindak pidana itu apa tadi pencucian uang, korupsi, narkotika, kemudian perdagangan orang, kekerasan seksual, pembunuhan nggak ada di situ," ungkap Mahrus Ali.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tiga terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana ini yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Dari kelima terdakwa, hanya Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator.

Putri Candrawathi akui bohong

Halaman
12

Berita Terkini