Sulawesi Utara

Rincian Jumlah Warga Binaan Lapas se Sulawesi Utara yang Diusulkan Dapat Remisi Natal

Penulis: Alpen Martinus
Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iluastrasi pemberian remisi, Pelaksanaan pemberian remisi di Lapas Kelas II A Manado, Sulawesi Utara. Kemenkumham Sulut Usulkan remisi Natal untuk 946 warga binaan se Sulut

Vivi pun berharap kejahatan terhadap anak tidak lagi terjadi di Indonesia.

 "Jangan lagi ada kekerasan terhadap anak kita harus hentikan, sebaliknya kita jaga dan lindungi anak kita,"ujarnya. 

946 Tahanan di Sulawesi Utara Diusulkan Dapat Remisi Natal, Ini Rinciannya

Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara mengusulkan 946 tahanan akan mendapatkan remisi natal.

Hal tersebut menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Permasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.04-1736 tanggal 10 November 2022, terkait usulan pemberian remisi khusus hari raya natal bagi narapidana tahun 2022.

Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto berharap remisi Natal ini bisa membuat para narapidana semakin kreatif dan tetap patuh aturan.

"Tujuannya agar warga binaan nilainya baik, kalo nilainya baik pasti mendapatkan remisi,"ujarnya Rabu (21/12/2022).

Menurutnya paling dominan yang mendapatkan remisi adalah kasus perlindungan anak.

"Jadi yang dominan adalah kasus perlindungan anak,"jelasnya.

Berikut rinciannya

Lapas Kelas II A Manado: 154 Orang

Lapas Kelas II B Tondano: 212 Orang

Lapas Kelas II B Bitung: 87 Orang

Lapas Kelas II B Ulu Siau: 37 Orang

Lapas Kelas II B Tahuna: 86 Orang

LPKA Tomohon: 79 Orang

LPP Manado: 9 Orang

Lapas Kelas II A Amurang: 99 Orang

Lapas Kelas III Tagulandang: 14 Orang

Lapas Kelas III Enemawari: 12 Orang

Lapas Kelas III Tamako: 5 Orang

Lapas Kelas III Lirung: 36 Orang

Rumah Kelas II A Manado: 93 Orang

Rutan Kelas II B Manado: 23 Orang

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id 

Berita Terkini