TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tim Alfa Resmob on the Road Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial NM (48), warga Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Tikala, Kamis (15/12/2022) malam.
NM diamankan setelah diduga melakukan kekerasan kepada anak kandungnya yang masih dibawah umur.
Dari laporan yang masuk ke Polresta Manado, NM diduga memukul anak kandungnya yang masih berusia tujuh tahun hingga memar.
Peristiwa ini berawal ketika NM berada di rumahnya, dan sang istri menanyakan tentang ikat pinggang korban kepada pelaku.
Tapi tanpa alasan yang jelas, pelaku lalu melemparkan anaknya dengan sebuah kursi plastik.
Lemparan ini mengenai pelipis mata korban.
Baca juga: Pelatih Madura United Fabio Lefundes Senang Bisa Kalahkan PSM Makassar, Begini Strateginya
Baca juga: Forkopimda Minsel ikuti Rakor Kesiapan Pengamanan Natal Tahun Baru Secara Virtual Bersama Kapolri
Akibat ulah ayah kandung yang tidak mengontrol emosinya tersebut, buah hatinya harus mengalami luka memar di bagian kepala.
Ibu korban yang merasa keberatan terhadap aksi kekerasan tersebut lantas melapor perbuatan pelaku ke pihak berwajib.
Dengan adanya laporan tersebut, Tim Alpha ROTR Polresta Manado menyelidiki dan mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah.
Tim langsung mendatangi rumah pelaku, namun pelaku telah keluar.
Alhasil, polisi berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di salah satu minimarket.
Selanjutnya, polisi menggiring pelaku menuju ke Mapolresta Manado untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.