Namun Istri hukum besar di Tondano tersebut bernama Konekunda Walangitang.
Sementara atas nama dalam sertifikat tersebut istrinya bernama Levina Yemima Ch Awuy.
"Ini sudah merupakan tindak pidana dan pasalnya berlapis, apalagi mencatut sebagai pejabat negara untuk menerbitkan dokumen negara," ungkapnya.
Arti Bolung berharap pihak Satgas Anti Mafia Tanah di Kejati Sulut dapat memproses laporannya.
“Dalam laporan yang saya masukan sudah sangat lengkap dan jelas, mulai dari surat-surat tanah milik saya hingga bukti yang sudah berhasil lami kumpulkan," ucapnya.
"Untuk itu saya berharap Tim Satgas Anti Mafia Tanah Kejati Sulut dapat segera memproses laporan saya tersebut," tandasnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk mengatakan jika laporannya sudah diterima.
"Sekarang masih dalam penyelidikan," kata dia. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
• 20 Ribu Orang Sudah Daftar Konser Gratis Secret Number di Manado Sulawesi Utara