Sulawesi Utara

Diduga Ada Praktik Mafia Tanah, Warga Mapanget Manado Melapor ke Kejati Sulawesi Utara

Penulis: Nielton Durado
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diduga Ada Praktek Mafia Tanah, Warga Mapanget Melapor ke Kejati Sulawesi Utara

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang warga asal Kecamatan Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, bernama Felix Arthur Bolung melaporkan kasus dugaan mafia tanah ke Kejati Sulut, Kamis 15 Desember 2022. 

Dalam laporannya Felix Arthur Bolung mengatakan jika ada dugaan permainan mafia tanah yang ingin menguasai tanah miliknya di Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara. 

Laporan tentang mafia tanah ini diadukan kepada Tim Satgas Anti Mafia Tanah Kejati Sulawesi Utara. 

Kepada Tribunmanado.co.id, Felix Arthur Bolung menyampaikan jika ia terpaksa harus melaporkan kasus tersebut. 

"Sudah saya lapor. Karena ada indikasi mafia tanah," ujarnya. 

Pria yang akrab disapa Arti Bolung ini juga menambahkan jika ada beberapa oknum dan instansi yang masuk dalam laporan yang dilayangkannya.

“Dalam laporan tersebut ada beberapa oknum yang saya laporkan, serta ada beberapa instansi yang juga turut saya laporkan, karena saya menduga telah bekerjasama untuk menyerobot lahan milik saya," kata dia. 

Arti Bolung menjelaskan jika banyak terjadi kejanggalan terkait permasalahan tanah miliknya.

Ia menuturkan tidak ada kesesuaian mulai dari luasan objek tanah serta asal-usul ahli waris yang tidak jelas. 

Selain itu, salah satu sertifikat yang diterbitkan diatas tanah milik almarhum Felix Wiling Bolung (kakek korban) yang merupakan Hukum Besar Tonsea tahun 1946-1951 terjadi kejanggalan dan pencatutan status pekerjaan.

Dimana dalam sertifikat nomor 110 dituliskan jabatan : Pensiunan Bupati, sementara yang bersangkutan ternyata hanya sekretaris dari kakek korban.

"Buktinya sudah Saya jelaskan dalam laporan di Kejati Sulut," kata dia. 

Arti Bolung juga menambahkan jika sudah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk melaporkan masalah pencatutan status tersebut.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kuasa Hukum Saya, rencananya Kami akan melaporkan secara pidana terkait Pencatutan status tersebut," katanya lagi. 

Pasalnya pihaknya sudah menelusuri bahwa nama yang tertera didalam sertifikat Nomor 110 memang sama dengan salah satu Hukum Besar di Tondano jaman dulu.

Namun Istri hukum besar di Tondano tersebut bernama Konekunda Walangitang.

Sementara atas nama dalam sertifikat tersebut istrinya bernama Levina Yemima Ch Awuy.

"Ini sudah merupakan tindak pidana dan pasalnya berlapis, apalagi mencatut sebagai pejabat negara untuk menerbitkan dokumen negara," ungkapnya. 

Arti Bolung berharap pihak Satgas Anti Mafia Tanah di Kejati Sulut dapat memproses laporannya.

“Dalam laporan yang saya masukan sudah sangat lengkap dan jelas, mulai dari surat-surat tanah milik saya hingga bukti yang sudah berhasil lami kumpulkan," ucapnya. 

"Untuk itu saya berharap Tim Satgas Anti Mafia Tanah Kejati Sulut dapat segera memproses laporan saya tersebut," tandasnya. 

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk mengatakan jika laporannya sudah diterima. 

"Sekarang masih dalam penyelidikan," kata dia. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

20 Ribu Orang Sudah Daftar Konser Gratis Secret Number di Manado Sulawesi Utara

 
 
 

Berita Terkini