Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Resmob Polresta Manado mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Di mana peristiwa ini terjadi di Kecamatan Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, pada akhir November dan awal Desember 2022.
Pelaku diketahui adalah pria berinisial SB (34).
• Kapolda Sulawesi Utara Pantau Aktivitas TKB dan Pasar 45 Manado, Imbau Jaga Ketertiban Jelang Nataru
• Update Harga HP Vivo Bulan Desember 2022, Ada Vivo Y01, Vivo V25 hingga Vivo X80 Pro Mulai Rp 1 Juta
SB adalah warga Kelurahan Sindulang Satu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast mengatakan tersangka melakukan aksinya terhadap 2 orang korban.
Di mana kedua korban tersebut masih berusia 6 dan 7 tahun.
Ia melancarkan aksinya dengan cara bujuk rayu.
Korban diiming-imingi uang.
Setelah itu korban diajak ke kamar kos.
“Korban pertama diduga dicabuli pada 29 November sore sedangkan korban kedua pada 2 Desember 2022 sore,” ujarnya Sabtu (10/12/2022).
Saat ini tersangka sudah berada di Mako Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan.
Tersangka diancam dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Dia pun mengimbau warga kota manado untuk bersama-sama menjaga anak-anak mereka.
"Kita jaga buah hati kita, kita jaga anak- anak kita," kata dia.
Ia juga meminta bila ada warga yang mengetahui tentang adanya pelanggaran hukum agar dapat menghubungi Polresta Manado.
"Dapat menghubungi nomor pelayanan aduan polresta manado baik call center.
Nomor whatsapp ataupun akun media sosial polresta manado yang telah dipublikasikan ke media sosial," jelasnya. (Ren)
• Kronologi Pelaku Rudapaksa Diringkus Tim Resmob Polresta Manado Sulawesi Utara, 2 Anak Jadi Korban