Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan, laporan tersebut belum dapat diterima.
"Iya benar, kemarin ada WNI melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI, untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," ucap Puadi, Rabu (7/12/2022
Puadi menyebutkan, laporan itu belum dapat diterima, karena pelapor belum membawa bukti tiga rangkap.
Kemudian, Bawaslu masih memberikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi dokumen.
Sementara itu, batas waktu pelaporan tersebut adalah tujuh hari sejak peristiwa itu diketahui.
"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkannya, sebelum 7 hari sejak diketahui," ucap Puadi.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com