Pesan tersebut berupa ancaman penyebaran data berupa foto identitas KTP dan foto-foto dari media sosial korban ke nomor telepon yang terdaftar pada daftar kontak milik korban.
"Bukan cuma itu, bahkan beberapa foto keluarga korban mulai dikirimkan ke WhatsApp korban," ungkap dia.
Karena merasa terancam dan terganggu, korban memutuskan untuk melaporkan ancaman yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.
Atas dasar tersebut, Auliansyah berujar, jajarannya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan seorang warga tersebut.
Kasus Pinjol di Manado
Baca Berita Lainnya di: Google News
Berita Terbaru Tribun Manado: KLIK INI