Saat ini barang bukti bersama pelaku sudah diamankan di Polresta Manado.
"Untuk kasusnya kami masih lakukan pengembangan lebih lanjut," tegas dia.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu ketika kepada awak media, Sabtu 3 Desember 2022 mengatakan jika pelaku merupakan bandar yang sering menjual sabu di kota Manado.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga tentang aktivitas mencurigakan di perumahan GPI Manado.
Setelah ditindaklanjuti ternyata benar bahwa ada bandar narkoba yang sedang melakukan transaksi di perumahan GPI Manado.
"Ketika kami tindaklanjuti laporannya, ternyata benar ada transaksi narkoba," ujar Kompol May Diana Sitepu.
Dari penangkapan ini, Satres Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan 30 paket narkoba siap edar.
"Kami temukan 30 paket yang sudah dibagi dalam kantong dan segera diedarkan," ucapnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sedang diperiksa oleh Satres Narkoba Polresta Manado.
"Sekarang masih kita periksa untuk pengembangan kasusnya," tegas dia.