Baca juga: Skenario Kelolosan Grup E Piala Dunia 2022: Jepang Simbol Kebangkitan Asia, Jerman di Ujung Tanduk
Baca juga: Skenario Jerman, Spanyol, Jepang dan Kosta Rika Lolos Babak 16 Besar dari Grup E Piala Dunia 2022
Lanjutnya dari peristiwa ini bank mengalami kerugian sebesar Rp.5,3 Miliar.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI No. 7 Tahun 1992, tentang Perbankan Jo. Pasal 55 dan 56 KUHPidana," jelasnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.