TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemkot Manado telah menetapkan UMK Manado 2023 yakni 3.530.000.
Besarannya lebih tinggi dari UMP Sulut 2023 yakni Rp3,48 juta.
Sebelumnya UMK Manado 2022 sebesar Rp 3.377.265
Kadisnaker Manado Paul Sualang mengatakan, rekomendasi tentang UMK Manado 2023 tinggal menanti tanda tangan Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
"Kami masih menanti dari Pak Gubernur," katanya di Manado, Kamis 1 Desember 2022.
Sebut dia, penetapan UMK Manado 2023 berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Kota Manado.
Angka 3.530.000 berdasarkan pada tiga kajian.
"Dari inflasi, pertumbuhan ekonomi serta Permenaker No 18," katanya.
Menurut dia, Manado dapat menetapkan UMK 2023 karena punya Dewan Pengupahan.
UMP Sulawesi Utara 2023 Naik Jadi Rp 3,48 Juta, Disnakertrans Beri Solusi Perusahaan Tak Mampu Bayar
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Naik jadi Rp 3.485.000.
Gubernur Olly Dondokambey mengimbau pengusaha bisa memenuhi aturan ini
Lalu bagaimana jika perusahaan tidak sanggup memenuhi standar UMP?
Erny Tumundo, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Utara menjelaskan, apabila ada badan usaha yang tidak sanggup menerapkan standar UMP, maka bisa mengajukan surat pernyataan ketidaksanggupan atau penangguhan pembayaran UMP kepada pemerintah lewat Disnakertrans Sulut.
"Nanti akan diaudit badan usaha apa benar tidak sanggup," kata dia kepada tribunmanado.co.id, Selasa (29/11/2022).