Dikutip dari Kompas.com, di sela-sela menceritakan skenario itu, Ferdy Sambo juga berbincang dengan Putri Candrawathi.
Richard mengungkapkan, Putri Candrawathi sempat mengatakan beberapa hal yang harus diantisipasi dalam pembunuhan itu.
"Dia (Sambo) menceritakan itu semua (skenario) sambil ngobrol dengan ibu (Putri).
Karena ibu suaranya pelan Yang Mulia, tidak dengar secara detail. Tapi ibu (menyebut) tentang CCTV Duren Tiga, (juga) tentang sarung tangan," kata Richard Eliezer.
"Saya tidak bisa mendengar secara ini (jelas) tapi kayak entar pakai sarung tangan," ujarnya lagi.
Diketahui, dalam persidangan hari ini, terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf bakal saling bergantian menjadi saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang.
Baca juga: Pantas Ronny Talapessy Mau Dampingi Bharada E Meski tak Dibayar, Terungkap Penyebabnya
"Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjadi saksi untuk perkara terdakwa bharada E dan sebaliknya, keterangan saksi bharada E (bakal didengarkan) untuk perkara terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Selasa malam.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang. Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Ashri Fadilla) (Kompas.com/Singgih Wiryono)
Baca Berita Tribun Manado disini: