Brigadir J Tewas

Bharada E Bersaksi, Singgung Terkait Peran Putri Chandrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penulis: Tirza Ponto
Editor: Tirza Ponto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E Bersaksi, Singgung Terkait Peran Putri Chandrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E hari ini bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J hari ini, Rabu (30//11/2022).

Dalam pernyataannya, Bharada E mengungkap beberapa hal terkait kasus yang tengah ia hadapi.

Salah satu pengakuan Bharada E yaitu ia mengaku diminta ke lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling oleh Ricky Rizal saat hari insiden pembunuhan Brigadir J tanggal 8 Juli 2022.

Saat itu, Bharada E langsung menghadap atasannya, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ketika duduk di sofa saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. (Istimewa/Polri TV)

Baca juga: Fans Ferdy Sambo Nekat Terobos Persidangan, Beri Bantal Tapi Ditolak Suami Putri Chandrawathi

Bharada E melihat Ferdy Sambo sedang menangis di ruang keluarga.

Kemudian Bharada E pun duduk di sofa ruang keluarga.

Majelis Hakim pun bertanya siapa saja yang ada bersama dengannya saat itu.

Bharada E pun menjawab hanya dirinya dan Ferdy Sambo.

"Saat saya datang, ada Pak FS saja," katanya di dalam persidangan.

Setelah duduk, Bharada E kemudian ditanyai atasannya terkait dengan peristiwa di Magelang yang disebut ada tindak pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Putri Chandrawathi pun datang dan duduk di samping sang suami, Ferdy Sambo.

"Kemudian, baru dia (Ferdy Sambo) bilang Yosua sudah melecehkan ibu di Magelang. Dengar itu, saya kaget, takut karena posisi kami ajudan di Magelang," katanya.

Kemudian, Ferdy Sambo meminta Richard Eliezer mengeksekusi mati Brigadir J dengan senjata api.

"Saya kaget, saya disuruh bunuh orang ini, saya kaget saya takut, sudah kacau pikiran saya," kata Richard Eliezer memberikan kesaksian.

Namun, Richard Eliezer menyebut Ferdy Sambo menenangkannya karena di skenario tembak-menembak yang dibuat seolah-olah ia akan melindungi Putri Candrawathi dari tindak pelecehan dan juga upaya melindungi diri.

Dikutip dari Kompas.com, di sela-sela menceritakan skenario itu, Ferdy Sambo juga berbincang dengan Putri Candrawathi.

Richard mengungkapkan, Putri Candrawathi sempat mengatakan beberapa hal yang harus diantisipasi dalam pembunuhan itu.

"Dia (Sambo) menceritakan itu semua (skenario) sambil ngobrol dengan ibu (Putri).

Karena ibu suaranya pelan Yang Mulia, tidak dengar secara detail. Tapi ibu (menyebut) tentang CCTV Duren Tiga, (juga) tentang sarung tangan," kata Richard Eliezer.

"Saya tidak bisa mendengar secara ini (jelas) tapi kayak entar pakai sarung tangan," ujarnya lagi.

Diketahui, dalam persidangan hari ini, terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf bakal saling bergantian menjadi saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang.

Terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu (30//11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Baca juga: Pantas Ronny Talapessy Mau Dampingi Bharada E Meski tak Dibayar, Terungkap Penyebabnya

"Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjadi saksi untuk perkara terdakwa bharada E dan sebaliknya, keterangan saksi bharada E (bakal didengarkan) untuk perkara terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Selasa malam.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang. Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(Tribunnews.com/Ashri Fadilla) (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Baca Berita Tribun Manado disini:

https://bit.ly/3BBEaKU

Berita Terkini