Minut Sulawesi Utara

PNS yang TGR di Minut Sulawesi Utara Masih Ada Kesempatan Kembalikan Uang Negara

Penulis: Fistel Mukuan
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PNS yang TGR di Minut Sulawesi Utara Masih Ada Kesempatan Kembalikan Uang Negara

Tujuan dari TGR adalah untuk memulihkan Kerugian Negara/Daerah. 

Sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tata cara penyelesaian ganti kerugian terhadap pegawai negeri non bendahara diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997.

Yakni peraturan tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.  (fis)

Bacarita dengan Masyarakat Secara Daring Antarkan Bitung Masuk 30 Besar Kota Terbaik se-Indonesia

 

Berita Terkini