Tujuan dari TGR adalah untuk memulihkan Kerugian Negara/Daerah.
Sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tata cara penyelesaian ganti kerugian terhadap pegawai negeri non bendahara diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997.
Yakni peraturan tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah. (fis)
• Bacarita dengan Masyarakat Secara Daring Antarkan Bitung Masuk 30 Besar Kota Terbaik se-Indonesia