Minut Sulawesi Utara

PNS yang TGR di Minut Sulawesi Utara Masih Ada Kesempatan Kembalikan Uang Negara

Penulis: Fistel Mukuan
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PNS yang TGR di Minut Sulawesi Utara Masih Ada Kesempatan Kembalikan Uang Negara

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengingatkan pihak ketiga dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR) agar segera melunasi.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Inspektorat Minut Stephen Tuwaidan, saat ditemui tribunmanado.co.id, Senin (28/11/2022).

Stephen menjelaskan, masih ada kesempatan kepada para PNS atau pihak ketiga yang terkena TGR untuk mengembalikan uang negara.

Agus Nurpatria Spontan Memaki Saat Tahu Dibohongi Ferdy Sambo, Saya Kecewa

Waktunya selama 60 hari. 

"Jika belum dikembalikan akan kita buat sidang yang TGR dipimpin oleh Sekertaris Daerah (Sekda)," ucap Kepala Inspektorat.

Lanjutnya, dalam waktu 60 hari PNS belum kembalikan uangnya, akan sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR).

"Di sidang itu akan ditanya kesanggupannya.

Apakah akan dibayar langsung atau dicicil," sebutnya.

Kota Bitung dan Manado Sulawesi Utara Pecahkan Rekor, Masuk 30 Kota Terbaik se-Indonesia

Tapi, dikatakannya kalau dicicil paling lama dua tahun.

Ia juga menyebut, selain PNS ada juga pihak ketiga (kontraktor) yang harus menggunakan jaminan.

"Bupati mengharapkan inspektorat menggenjot terkait pengawasan dan monitoring untuk menindaklanjuti hal itu," tuturnya.

Sekedar informasi, Tuntutan Ganti Kerugian atau TGR adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap
pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain.

Kumpulan Ucapan Selamat HUT KORPRI 29 November 2022, Lengkap Poster Gambar, Bagikan ke Media Sosial

Halaman
12

Berita Terkini