Dua deteni tersebut diketahui bernama Rudolfo Sunio Arcuyo (33) dan Rayhon W Gullen (32).
Karudenim Robertus Sidharta menjelaskan sebelum dilakukan Pendeportasian Dua Deteni Asal Filipina tersebut dilakukan Swab PCR terlebih dahulu dengan hasil negatif, karena deteni tersebut belum di vaksinasi lengkap.
"Swab PCR dilakukan sebagai salah satu syarat keberangkatan internasional di masa pandemi Covid-19," jelasnya.
Menurut deportasi dilaksanakan dengan pengawalan yang ketat oleh 3 Petugas dari Rudenim Manado serta di damping oleh, Kasubid Perizinan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut, Endy Agustiawan.
"Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado dengan menggunakan Pesawat Garuda Indonesia 14.35 WITA tujuan Jakarta dan tiba pukul 16.45 WIB," jelasnya.
Lanjutnya, setiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta dilanjutkan dengan serah terima Deteni dan Cap keberangkatan serta pemeriksaan secara detail berkas dari Kedua Deteni Warga Negara Filipina yang akan dipulangkan ke Negara asalnya oleh Petugas TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Setalah proses pemeriksaan dan serah terima, dilanjutkan dengan proses pendeportasian Deteni ke Negara asalnya dengan menggunakan Pesawat Philippines Airlines dengan nomor penerbangan PR-536 pada pukul 01.10 WIB.
Baca juga: Ini Penjelasan Pemkot Bitung Sulawesi Utara Terkait Studi Banding 69 Lurah ke Jawa Timur
Baca juga: Denise Chariesta Ngaku Stres saat Hamil Anak RD, Sebut Tak Ingin Rusak Rumah Tangga Orang