“Nantinya, anak yang berusia 5-16 tahun harus memiliki foto seperti KTP-el,” terangnya.
Dukcapil Sangihe, terus melayani untuk menerbitkan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang belum memiliki identitas.
Dia pun mengimbau kepada keluarga yang memiliki anak usia 0-16 tahun dan belum memiliki KIA agar segera mengurusnya di Kantor Dukcapil.
“Di tengah keterbatasan dana dan tenaga, Dukcapil berupaya mengunjungi sekolah khususnya SD dan SMP di setiap kampung dan kecamatan guna melakukan perekaman KIA bagi anak usia 5-16 tahun,” tegasnya.
Baca juga: Gempa Bumi Hari Ini Selasa 22 November 2022, Guncang Jawa Barat 33 Kali, Berikut Info Terkini BMKG
Baca juga: Gempa Guncang Cianjur Selasa 22 November 2022, Baru Saja Guncang di Darat, Info BMKG Magnitudonya
"Bulan ini kami akan mengunjungi sekolah di empat wilayah kecamatan yaitu Tahuna Barat, Tahuna, Manganitu serta Tahuna Timur untuk pelayanan Kartu Identitas Anak," tambah Ratna Lombongadil.(*)