"Kami sudah menjalin kerja sama dengan rumah sakit untuk pemberian kartu identitas anak kepada setiap bayi yang lahir di rumah sakit," kata Kepala Dinas Dukcapil Sangihe, Ratna Lombongadil.
Lanjut dia, ketika ada anak yang lahir di rumah sakit, pihak rumah sakit langsung menginformasikan kepada Dinas Dukcapil Sangihe untuk diterbitkan KIA.
“Melalui kerja sama dengan rumah sakit sehingga setiap anak yang lahir langsung membawa kartu identitas anak ketika kembali ke rumah,” jelasnya.
Menurut Mantan Kadis BKPSDMD Sangihe ini, KIA bagi anak usia 0-4 tahun tidak memiliki foto sehingga ketika ada anak yang lahir di rumah sakit, langsung diterbitkan kartu identitas anak.
“Nantinya, anak yang berusia 5-16 tahun harus memiliki foto seperti KTP-el,” terangnya.
Baca juga: Info Terbaru Harga Bahan Pokok di Pasar Bersehati Manado Sulawesi Utara, Kamis 21 November 2022
Baca juga: Kontingen Balap Sepeda Tomohon Juara Umum di Porprov Sulut 2022, Sumolang: Pencapaian Luar Biasa
Dukcapil Sangihe, terus melayani untuk menerbitkan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang belum memiliki identitas.
Dia pun mengimbau kepada keluarga yang memiliki anak usia 0-16 tahun dan belum memiliki KIA agar segera mengurusnya di Kantor Dukcapil.
“Di tengah keterbatasan dana dan tenaga, Dukcapil berupaya mengunjungi sekolah khususnya SD dan SMP di setiap kampung dan kecamatan guna melakukan perekaman KIA bagi anak usia 5-16 tahun,” tegasnya.
"Bulan ini kami akan mengunjungi sekolah di empat wilayah kecamatan yaitu Tahuna Barat, Tahuna, Manganitu serta Tahuna Timur untuk pelayanan Kartu Identitas Anak," tambah Ratna Lombongadil.(*)