Melihat gelagat pelaku, korban langsung lari dan bersamaan itu pelaku mengejar korban.
Tetapi korban saat itu terjatuh sehingga kesempatan pelaku menganiaya korban.
Selain pelaku dimintai keterangan oleh pihak polisi, istri pelaku juga diminta keterangannya.
Istri pelaku membenarkan adanya perselingkuhan antara dirinya dengan si korban pada bulan Agustus 2022 lalu.
Istri pelaku mengakui sudah pernah melakukan selayaknya pasangan suami istri sebanyak dua kali.
"Perbuatan pelaku karena melawan hukum maka kami sangkahkan Pasal 351 KUHPidana ayat (7), dan saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke pihak Polres Minsel," tegas Iptu Dedy Matahari SH
Kapolsek melaporkan bahwa saat ini terpantau situasi di lokasi Desa Ranoyapo atau wilayah hukum polsek Ranoyapo aman terkendali, kondusif dan terjaga.
“Pihak keluarga korban menyerahkan sepenuhnya hal ini kepada kami.
Olehnya kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, jangan terprovokasi dengan isu-isu yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas,” tutup Kapolsek.
Korban Almarhum Aldi meninggalkan istri bernama Diane Sager dan kedua orang tuanya bernama Boy Lumentut dan Tresye Mamahit serta Merlin dan Nevta merupakan kakak dan adik Almarhum. (Isak)
• Sam Sachrul Mamonto Janjikan Double Bonus bagi Kontingen Boltim Peraih Medali di Porprov Sulut 2022
• Cody Gakpo Digadang Menjadi Pengganti Cristiano Ronaldo di Man United, Dibandrol PSV Rp 811 miliar
• Penyanyi Harry Styles; Chord Gitar dan Lirik Lagu Sweet Creature