Dalam menawarkan 'layanan' kepada hidung belang, Ijas bertugas sebagai mucikari.
Mengutip TribunTimur.com, Ijan adalah orang yang menerima calon pelanggan.
Setelah mendapatkan pelanggan, Ijan menghubungi Cempreng.
Cempreng sendiri menjadi penghubung antara Ijan dan korban (DN).
Setelah itu, mereka bersama-sama ke tempat yang sudah dijanjikan untuk mempertemukan antara korban dan pria hidung belang. (*)
Prostitusi di Sulawesi Utara
Praktek Prostitusi Online yang saat ini tengah marak di Minahasa Selatan mendapat perhatian khusus Polres Minsel.
Baru-baru ini Sat Reskrim Polres Minsel telah menetapkan lelaki berinisial APP alias Adi (19), warga Desa Tewasen, Kec. Amurang Barat, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/09/2022).
"Usai dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi korban, Unit PPA atau Perlindungan Perempuan
dan Anak Satuan Reserse Kriminal menetapkan lelaki APP alias Adi sebagai tersangka TPPO yang terjadi di Desa Lopana Satu, Amurang Timur," terang Iptu Lesly.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/292/IX/2022/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 24 September 2022.
"Dilaporkan oleh pemerintah setempat dan langsung kami respon cepat dengan mendatangi TKP," tambah Kasat Reskrim.
Diketahui TKP (Tempat Kejadian Perkara) kasus TPPO ini yakni di salah satu kos kosan di Desa Lopana Satu, Kec. Amurang Timur.
"Modus operandi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yaitu menjual perempuan melalui aplikasi Michat.