Bahkan menurut Jamil adik dari Casis peringkat 4 ini menjelaskan pihaknya dan keluarga akan melakukan klarifikasi di media.
"Kami dan keluarga akan klarifikasi masalah ini, hingga tidak membawa-bawa nama keluarga, "pungkasnya.
Margarito Kamis Angkat Bicara
Pakar hukum Tata Negara Indonesia, asal Kota Ternate, Maluku Utara, Dr. Margarito Kamis, soroti kasus Sulastri Irwan.
Ya, Sulastri Irwan merupakan Casis Bintara Polri, yang digugurkan Polda Maluku Utara.
Menurut Margarito, dalam kasus tersebut Kapolda Maluku Utara, wajib jelaskan secara utuh, dari sudut hukum.
"Saya minta kasus ini, Kapolda jelaskan secara utuh dari sudut hukum, "katanya saat dihubungi via telepon dari Ternate, Sabtu (12/11/2022).
Kasus ini tidak bisa diterima secara akal sehat, dari sudut hukum untuk pengumuman hasil dari Juli kemari itu, jika lulus maka itu harus sudah selesai.
Jika sudah lulus maka seharusnya, yang bersangkutan hanya menunggu pendidikan.
Untuk alasan hukum, tidak bisa ditentukan pada saat masuk pendidikan. Namun usia yang ditentukan itu pada saat pengumuman.
Sebab pada saat pengumuman, yang bersangkutan sudah memenuhi syarat, dan sudah mempunyai hak untuk pendidikan jadi polisi.
Namun kenapa sekarang diambil usia dengan alasan, maka dari situlah letak kejanggalan dari sisi hukum.
Karena itu Kapolda Maluku Utara, harus menemukan alasan rasional, sebab yang sekarang dari sisi hukum tidak masuk akal.
"Saya lihat ini tidak masuk akal, untuk itu saya minta Kapolda sampaikan alasanya, "ucapnya.
Tentu dengan begitu, sehingga masalah ini tidak panjang. Seharusnya setelah dinyatakan lulus pantukhir.
Sulastri Irwan sudah selesai dan secara hak sudah jadi seorang Polisi, bukan sekarang tidak ada dasar untuk menyatakan dia tidak lulus.
"Dasar apa mereka menyatakan dia tidak lulus. Untuk itu saya desak Kapolda baru ini agar memberikan kepastian, "tegasnya.
Kapolda harus memberikan kepastian agar kasus tersebut tidak jadi panjang. Sebelum keluarga mengambil langkah.
Secepatnya Kapolda bereskan masalah ini, karena hak Sulastri Irwan sudah dinyatakan lulus, setelah diumumkan hasil pantukhir bukan pada hari ini.
Usia anak itu ditentukan memenuhi syarat atau bukan itu pada pantukhir bukan hari ini, ejak saat itu dia sudah punya hak jadi Polisi.
Namun sekarang dinyatakan tidak lulus, maka secara hukum tidak masuk akal dan tidak relevan.
"Saya tegaskan sekali lagi, saya minta Kapolda Maluku Utara harus refisi keputusannya, "pungkasnya.
(Tribunmanado.co.id/Gry)
Baca Berita Tribun Manado disini: https://bit.ly/3BBEaKU