Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Unit PPA atau Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Minahasa Selatan atau Minsel, Sulawesi Utara, sepanjang tahun 2022 ini menangani 56 Kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Untuk KDRT (kekerasan fisik) ada 5 kasus, Penelantaran 4 kasus, Kekerasan fisik 3 kasus, Persetubuhan dengan anak 23 kasus.
Perbuatan cabul terhadap anak 10 kasus, Membawa lari anak 7 kasus, perbuatan cabul terhadap perempuan yang belum dewasa 1 kasus.
Kemudian penganiayaan 2 kasus dan pelecehan seksual fisik 1 kasus.
Menurut Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Lihawa, SH, M. Kn, kasus kekerasan terhadap anak dipengaruhi oleh beberapa faktor salah satunya aktifitas di media sosial.
"Diawali dari perkenalan di media sosial hingga percintaan, pelaku mulai menjerat korbannya dengan bujuk rayu hingga terjadi percabulan.
Anak di bawah umur memang rentan," kata Kasat Reskrim.
Selain perkenalan melalui media sosial, pelaku cabul juga berasal dari orang-orang dekat korban.
"Dari beberapa kasus yang ditangani saat ini kebanyakan pelaku berasal dari orang-orang terdekat korban seperti tetangga, pegawai atau orang orang tinggal di rumah.
Paman, ayah tiri, bahkan ayah kandung tidak jarang menjadi pelaku cabul.
Salah satu yang menjadi pemicunya yaitu aktifitas menonton film porno " ujar Kasat Reskrim.
Kepala Dinas PPPA Minsel Frely Lusye Turangan, S. ST kepada Tribun Manado Selasa (8/11/2022) mengatakan, tingginya angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Minahasa Selatan disebabkan kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap pergaulan serta penggunaan gadget.
Terkait dengan penanganan yang dilakukan oleh PPPA, mereka melakukan koordinasi dengan unit PPA Polres Minsel serta melakukan pendampingan terhadap pelaku dan korban anak.
"Untuk pelaku orang dewasa kami serahkan ke pihak kepolisian yang menangani dan kami melakukan pendampingan kepada korban.
Namun untuk pelaku anak kami juga melakukan pendampingan.