Setelah ditangkap, keduanya langsung digelandang ke Mapolda Jatim untuk pemeriksaan lebih lantut.
Selain menangkap AH dan ACS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperi laptop, kamera, tripod, dan kostum kebaya merah.
Harianto menegaskan, AH dan ACS baru memproduksi satu video syur.
Ini sekaligus membantah dugaan bahwa keduanya kerap menjual konten dewasa seharga Rp50 ribu.
Pria yang juga menjabat sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus itu menjelaskan, tak ada orang lain yang terlibat dalam proses produksi video viral kebaya merah.
"Hanya 2 orang aja, mereka aja. Ya berdua aja. Alatnya cuma itu aja (pakai tripod)," tandasnya.
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, kini polisi mendalami motif pelaku memproduksi video syur.
Saat ini memang belum diketahui motifnya, namun sudah ada alasan pemeran wanita mengenakan kebaya merah.
Menurut Harianto, kebaya merah serta rok jarik batik panjang dikenakan untuk memenuhi fantasi pasangan tersebut.
"(Pakai kebaya merah) salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," akunya.
Ia tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut sehingga polisi masih terus melakukan pendalaman.
Oleh karena itu polisi masih terus melakukan proses penyidikan untuk terduga AH dan ACS.
"(Alasan lain) Besok ya, masih lidik, mohon waktu," pungkasnya.
Untuk diketahui, AH dan ACS sedang ditahan dan diperiksa di Polda Jatim.
Kedunya terancam dijerat Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."'