Kotamobagu Sulawesi Utara

Warga Tolak Pembangunan Pagar di Jalan Masuk Rumah Sakit Pobundayan Kotamobagu Sulawesi Utara

Penulis: Randi Tuliabu
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga menolak Pembangunan Pagar di Jalan Masuk Rumah Sakit Pobundayan Kotamobagu

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah warga yang tinggal di seputara rumah sakit pobundayan tolak dengan adanya pembangun pagar di jalan masuk rumah sakit oleh pemerintah Kotamobagu.

Saat wartawan tribunmanado.co.id mewawancarai salah satu warga yang menolak, Rovinus Talulembang, Ia mengatakan menolak dengan keras kebijakan pemerintah Kotamobagu saat ini.

Baca juga: Polres Minsel Sulawesi Utara Selesaikan Kasus KDRT di Tumpaan dengan Restorative Justice

Baca juga: Matangkan Kesiapan Porprov Sulawesi Utara, Bupati Bolaang Mongondow Limi Mokodompit Tinjau Lokasi

Menurutnya pemerintah Kotamobagu seenaknya mengabil kebijakan, tidak melibatkan dan mempertimbangan masyarakat sekitar.

"Mereka seenaknya mengabil kebijakan untuk membangun pagar di jalan masuk rumah sakit ini, mereka tidak mempertimbangkan masyarakat sekitar," ujarnya.

Iya juga mengatakan kalau jalan yang sudah diaspal itu milik publik bukan milik pemerintah.

"Kita harus tau membedakan mana milik publik, milik masyarakat dan milik pemerintah, jalan aspal ini milik publik bukan milik pemerintah, saya meyakini walai hanya 100 rupiah ada uang saya yang dipakai untuk mengaspal jalan ini sehingga saya atas nama masyarakat juga berhak atas jalan ini," ujarnya lagi.

Iya juga menyampaikan dalam pembangunan ini ada upaya sosialisasi tetapi itu hanya satu arah.

"Dalam pembangunan ini memang ada sosialisasi tetapi hanya satu arah saja, ketika kami menyampaikan aspirasi, keluhan ini tidak didengar, ini yang menjadi problem," tambah Rovinus yang juga salah satu dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Widya Darma Kotamobagu ini.

Iya menegaskan kalau hak publik dan hak rakyat jangan dirampas.

"Hak publik dan hak rakyat jangan pernah dirampas, karna ini milik kita semua bukan milik pemerintah kotamobagu," tegas Rovinus.

Terkait hal ini  Kepala Bagian Umum RSUD Kota Kotamobagu Tofan Simbala menjelaskan dasar pemagaran akses pintu masuk ke Rumah Sakit adalan Permenkes Permenkes 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

“Ketentuan ini mengatur tentang akses jalan pintu masuk ke Rumah Sakit. Kami sudah melakukan sosialisasi seperti apa yang akan kita buat dan kajian hukum juga sudah kami sampaikan,” ucap Tofan, Sabtu (5/11/2022).

Kami sudah memberikan akses jalan bagi masyarakat ketika jalan masuk di pagar, sebelah kiri 3,5 meter dan sebelah kanan juga 3,5 meter. Pemerintah Kota juga tidak semena-mena untuk melakukan pemagaran, tetap ada akses juga untuk masyarakat karena dari sisi keselamatan warga juga adalah hal yang utama ketika ambulans yang masuk dengan kecepatan tinggi, kami mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” kata Tofan.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga, mengatakan pemagaran dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

“Dalam Permenkes ini menyebutkan bahwa Standar Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Swasta diantaranya adalah Lahan Rumah Sakit harus memiliki batas yang jelas dan dilengkapi akses/pintu yang terpisah dengan bangunan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rendra.

Halaman
12

Berita Terkini