Minsel Sulawesi Utara

Polres Minsel Sulawesi Utara Selesaikan Kasus KDRT di Tumpaan dengan Restorative Justice

Penulis: Manuel Mamoto
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Minsel selesaikan kasus KDRT di Tumpaan dengan Restorative Justice

Ketika melihat KDRT tak hanya diam terhadap korban.

Jika melihat atau mengetahui KDRT, yang bisa dilakukan adalah menolong korban sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

Salah satu tindakan yang bisa dilakukan ketika menyaksikan KDRT menimpa orang lain adalah dengan mencegah.

Seperti memisahkan, memberikan informasi tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Lalu, masyarakat bisa memberikan perlindungan, misalkan dengan membukakan pintu ketika tetangga korban KDRT meminta bantuan.

Selain itu, masyarakat bisa memberikan pertolongan darurat, seperti mengantar ke rumah sakit, mengantar ke lembaga layanan atau menghubungkan dengan layanan korban.

Kemudian, sebaiknya mendukung pilihan korban dan tidak menyalahkan korban atas kekerasan yang ia terima.

Baca juga: Matangkan Kesiapan Porprov Sulawesi Utara, Bupati Bolaang Mongondow Limi Mokodompit Tinjau Lokasi

Baca juga: De La Salle Manado Latih Cara Operasikan Alat Pakan Ikan Berbasis Internet of Things di Kaweruan

Berita Terkini