Korupsi Dana COVID 19 Minut

Dituntut 18 Tahun Penjara, Eks Kadis Sosial Minut Jual Semua Tanah untuk Bayar Kerugian Negara

Penulis: Nielton Durado
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi dana COVID-19 Minut, Paul Manusu.

Jika Johana Manua dituntut dengan Pasal 3 dalam Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1988 tentang Pemberantasan Korupsi, maka yang bersangkutan akan menjalani hukuman selama satu tahun penjara. 

"Tapi semua tergantung majelis hakim. Intinya kami berharap majelis hakim memutuskan kasus ini sesuai hati nurani," tegasnya. 

Sekadar diketahui, terdakwa Johana Manua dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi dana COVID-19 Minut. 

Baca juga: Warga Malalayang Keluhkan Jalan Rusak di Pasar Bahu, Rinto: Ini Sudah Hampir 1 Tahun tak Diperbaiki

Baca juga: Sosok Jung Woo Sung, Goodwill Ambassador Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR)

Kasus ini ditangani oleh Polda Sulut, dan ada tiga tersangka yang saat ini sudah menjalani persidangan.(*)

Berita Terkini